Layanan Disdukcapil Tegal
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tegal
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Tegal bersifat gratis. Hubungi (0283) 851-6551 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Tegal.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Tegal.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Tegal.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Tegal.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Tegal.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Tegal.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Tegal berusia di bawah 17 tahun.